Advertorial

Universitas Muara Bungo (UMB) keluarkan Pernyataan Terkait Perkelahian 2 Mahasiswa Prodi

JURNALAKURAT.COM, Muara Bungo – Universitas Muara Bungo mengeluarkan Pernyataan atas kejadian yang berawal dari Perkelahian kedua Mahasiswa yang terjadi saat ini. Sabtu (08/11/2025)

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik, Universitas Muara Bungo (UMB) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah melakukan penanganan kasus secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengundang kedua belah pihak dalam forum klarifikasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian internal berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice)

Forum yang bersifat administratif dan pembinaan internal, bukan proses hukum pidana. Tujuannya untuk mendorong penyelesaian damai serta menjaga ketertiban akademik

Menghadirkan unsur pimpinan kampus dalam forum mediasi, yakni:

 

Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. (Ketua Satgas PPKPT)

 

Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. (Rektor)

 

Sucitra Wijaya, S.T., M.T. (Dekan Fakultas Teknik Pertambangan)

Kehadiran pimpinan tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung terbuka, objektif, dan berimbang.

Pemanggilan Mahasiswa atas nama Sabil Fatihul Ihsan dan Muhammad Kevin beserta orangtuanya pada hari senin 03 November 2025 jam 10 pagi di ruang rapat Rektor UMB, dengan agenda KLARIFIKASI DAN PEMBINAAN TERKAIT INSIDEN PENGEROYOKAN yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Terasa obrolan semakin memanas bermula dari pihak Kuasa Hukum Sabil dengan memberikan ultimatum, apabila sampai tgl 8 November pihak kampus tidak menyatakan sikap terhadap penangkapan klien nya yang di lakukan oleh pihak kepolisian di dalam wilayah kampus tanpa surat panggilan itu, maka hal ini dia akan bawa ke berita nasional “dengan nada keras”.

Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si.Selaku Rektor menyampaikan bahwa Pihak Kampus telah melakukan pertemuan sebanyak 4X namun pertemuan tidak menemukan titik Perdamaian.

“Menanggapi salah satu pihak yang menyatakan inginnya untuk melapor kasus ini kepada pihak kepolisian, kami pihak kampus menghormati penuh langkah tersebut sebagai hak pribadi yang bersangkutan serta kami menegaskan bahwa proses hukum di luar kampus merupakan ranah aparat penegak hukum” Tegasnya

Dr. Nirmala Sari S.H, M.H,. menambahkan bahwa kejadian perkelahian dan pelaporan polisi terjadi sangat cepat dan kami baru mengetahui setelah terjadi penjemputan Sabil oleh pihak polisi di dalam kampus.

“Langkah-langkah yang di ambil sebagai Ketua Satgas PPKPT sangat terbatas, karna Mahasiswa kami yang bertikai telah mengambil LANGKAH HUKUM terlebih dahulu, dan sudah saling lapor”.tutupnya (Ja01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top