Berita

Berkedok Tempat Karaoke! Polres Bungo Ungkap Praktek Eksploitasi anak 

JURNALAKURAT.COM, Muara Bungo –Pengungkapan kasus yang berawal dari pengembangan informasi dari Polresta Bandung, Jawa Barat. Tim Reskrim Polres Bungo, yang dipimpin langsung AKP Ilham Tri Kurnia (Kasat Reskrim), melakukan penyelidikan sejak Sabtu (27/12/2025). Langkah awal berupa penangkapan seorang perempuan di sebuah hotel di Muara Bungo. Dari perkembangan itu, petugas menuju Milan 1 Karaoke di Jalan Lintas Sumatera Km. 03, Pasir putih, pada Minggu malam (28/12/2026).

Polres Bungo berhasil membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban eksploitasi anak di bawah umur. Dua remaja perempuan berusia 17 tahun asal Bandung diselamatkan dari praktik pemerasan seksual terselubung yang berkedok pekerjaan sebagai “pemandu lagu” atau Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan total 7 orang perempuan (5 dewasa dan 2 di bawah umur) serta beberapa pria dewasa yang terkait operasional karaoke. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono. S.Kom,. M.Si dalam jumpa pers Selasa (30/12/2025), menjelaskan bahwa kedua korban di bawah umur berinisial L dan M telah dievakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk proses pemulangan ke Bandung dengan pengawalan.

 

Yang menarik dari kasus ini adalah modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengikat korban. Manajemen karaoke memberikan modal berupa barang berharga, seperti telepon guna merek tertentu, kepada para wanita termasuk kedua remaja tersebut. Barang ini kemudian harus dicicil dengan bekerja, menciptakan jeratan utang yang memaksa mereka bertahan.

 

Untuk menarik pelanggan, penampilan korban diatur sedemikian rupa, termasuk cara berpakaian yang “menarik dan seksi” dengan model busana berbeda dari Senin hingga Minggu.

 

Polres Bungo telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan M. Sementara itu, pemilik usaha berinisial IS (40) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain buku kasir, nota, pakaian dinas LC, telepon genggam, serta perlengkapan lain di lokasi. Kelima perempuan dewasa yang diamankan, seluruhnya berasal dari Garut, Jawa Barat, masih menjalani pemeriksaan dan akan diserahkan ke dinas sosial.

 

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top