JURNALAKURAT.COM, Bungo- Jelang Nataru 2025/2026 lalu, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono terlihat aktif melakukan Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dengan pendekatan utama berupa pembinaan dan tindakan tegas di lapangan. Sehingga tidak terjadi kelangkaan musiman akibat pola mafia nyaris setiap tahun terjadi menguras keuntungan besar.
Pakta dilapangan saat itu, tindakan gabungan dilakukan di kecamatan Tanah Sepenggal lintas, personil polisi langsung didampingi,camat dan Datuk Rio Rantau Makmur. Kapolres Bungo langsung monitoring dilapangan. Camat ikut terlibat me-warning warga memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, serta mengatasi kelangkaan akibat ulah pelangsir.
Terakhir ini, berembus isu tidak sedap dan tudingan menyudutkan nama baik pihak polisi. Tindakan gabungan dianggap kurang maksimal atau “ecek-ecek” karena cenderung berfokus pada pencitraan.
Melalui sambungan telepon washapp AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin (26/1/2026) mengatakan, Sifat Pembinaan & Tindakan Tegas meskipun penertiban seringkali didahului dengan pembinaan, disisi lain bentuk kecintaan dirinya sebagai institusi polisi kepada masyarakat.
Namun, sebaliknya sebagai penidak hukum Polres tidak segan menindak tegas pelaku, terutama yang menggunakan tangki modifikasi, plat nomor ganda, atau melanggar aturan Pertamina.
” Isu bola liar dan tudingan tidak mendasal biasa saja. Masyarakat juga bisa menilainya,” ujar Kapolres Bungo dengan santai.
Kendati menyebutkan, Kasus Spesifik pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita sejumlah kendaraan pelangsir yang kedapatan memodifikasi tangki.
Lagi-lagi, disampaikan Kapolres
kebijakan bahwa ini adalah suatu langkah pembinaan kepada warga, supaya warga yang lainnya tidak melakukan perbuatan yg sama.
Hal ini kami lakukan semata mata karena Cintanya saya kepada masyarakat bungo, karena tujuan kami melakukan penindakan bukan UNTUK MEMENJARAKAN WARGA. namun untuk membina.
Memastikan, jika kedepan masih ada yg berani melakukan penyalahgunaan BBM, dirinya tidak akan memberikan tolerasi lagi, bahwa siapapun yg melakukan Penyalahgunaan pendiatribusian BBM, maka, akan proses hukum Secara tuntas.
“Ini adalah peringatan terakhir kepada para pelaku/pelangsir BBM.
Begitu juga saya ingatkan kepada para pemilik SPBU se Kab.Bungo. agar benar benar mendistribusikan BBM sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan BBM sbb :
Dasar Hukum
Utamanya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja).
1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Contoh:Menggunakan Pertalite/Solar subsidi tidak sesuai peruntukanMenimbun BBM subsidi
Menjual kembali BBM subsidi untuk keuntungan pribadi.Sanksi Pidana
Pasal 55 UU Migas: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahunDenda paling banyak Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah)
2. Niaga BBM Tanpa Izin
Contoh:Menjual BBM tanpa izin usaha niagaDistribusi BBM ilegal
Sanksi PidanaPasal 53 huruf d UU Migas:Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Denda paling banyak Rp50.000.000.000 (50 miliar rupiah).
3. Penimbunan BBM
Contoh:Menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa izin
Menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat Sanksi Pidana
Umumnya dikenakan:
Pasal 53 atau 55 UU Migas, tergantung perbuatannya
Ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar.
4. Sanksi Administratif (di luar pidana) Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai: Pencabutan izin usaha
Penghentian kegiatan usaha
Penyitaan BBM dan sarana
Blacklist usaha Catatan Penting
Korporasi/perusahaan juga bisa dipidana Pengurus, Direktur, atau penanggung jawab tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.(Ja01)
